![]() |
RM.Purwadi A.Saputra, SH, MH ( Ketua Bidang Hukum & Perijinan DPC Organda kota Bekasi) |
Kota Bekasi – Terkait adanya informasi adanya proyek fiktif yang diduga dilakukan Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini, Ketua Bidang Hukum & Perizinan RM. Purwadi A, Saputra angkat bicara.
Menurutnya, dengan adanya Laporan Polisi LP/609/k/III/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota Tentang Proyek fiktif parkiran, bahwa saudara Amat Juaini selaku Ketua Organda Kota Bekasi tidak pernah menjanjikan maupun memberikan harapan kepada siapapun tentang Proyek Perparkiran tersebut.
Karena hal tersebut sesungguhnya yang mempunyai kewenangan adalah Pemerintah Kota Bekasi, bukan wewenang Organda, jadi menurut saya salah kaprah jika hal tersebut dikaitkan dengan Organda,” ucap RM. Purwadi saat dimintai keterangan lewat WhatsApp, Rabu (24/02/21).
Lanjutnya, Pihak kepolisian boleh saja melakukan pengembangan laporan tersebut, bisa jadi ada orang lain yang menggunakan nama Organda untuk kepentingan pribadi mereka.
“Saya mewakili Organda Kota Bekasi memberikan, pelakunya bukan Amat Juaini,” ucap RM. Purwadi.
Mengenai perkara terdahulu, RM Purwadi memastikan bahwa kasusnya sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan nomor : 12/Pid/2021/PT.Bdg tgl 9 Pebruari 2021 j.o nmr : 609/Pid.B/2020/PN.Bks tgl 13 Nopember 2020.
“Sesungguhnya tidak ada kaitannya Pasal 21 (1) KUHAP dengan Laporan Polisi tersebut diatas, Karena laporan Polisi tersebut pada bulan Maret 2020. Lagi pula pihak lain tidak bisa mengintervensi Kejaksaan untuk melakukan pasal 21 (1) KUHAP,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laporan LP/609/K/III/2020/SPKT/ Restro Bekasi Kota terkait proyek fiktif yang diduga dilakukan Ketua Organda Kota Bekasi memulai babak baru, dikatakan kuasa Hukum Mastaria Manurung, Unggul Sapetua Sitorus, ia mengatakan bahwa menurut keterangan Polres Bekasi Kota dalam laporan polisi masih mendalami pelaporan tersebut.
”Indikasi proyek fiktif, bahwa Saudara berinisial JS sudah di periksa oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai saksi dikarenakan JS lah yang mengenalkan MM sebagai pelapor kepada Ketua Organda Kota Bekasi dan dari hasil pemeriksaan kemudian melakukan pengembangan yang bermuara ke Amad Juaini ketua Organda Kota Bekasi,” papar Unggul Sapetua Sitorus kepada awak media, Selasa (23/02/21). (GL)