BEKASISATU, KOTA BEKASI – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada hari ini, Jumat (17/01/25).
Sidang Perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 Lantai 4.
Komisioner KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Solihin membenarkan hari ini akan digelar sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada
“Iya bang, saat sidang MK saya berdua sama perwakilan kuasa hukum KPU Kota Bekasi,” ucap Edwin, Kamis (16/01/25)
Sidang lanjutan kali ini akan Mendengarkan Jawaban Termohon (KPU Kota Bekasi), Keterangan Pihak Terkait (Paslon 03), dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Seperti sebelumnya, Sidang sengketa Pilkada Kota Bekasi akan dihadiri Tim Kuasa Hukum Pemohon Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin.
Kuasa Hukum Pihak Termohon yaitu Komisi Pemilih Umum (KPU) juga akan mengikuti sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Bekasi
Serta Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe yang diketuai Aldo Sirait.
Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi sebagai Pemberi Keterangan (Penyampaian Pemanggilan Sidang ke Bawaslu).
Dalam sidang hari ini, rencananya Hakim MK akan mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait (Paslon 03) dan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Rencananya sidang MK Sengketa Paslon Pilkada Kota Bekasi akan disiarkan langsung oleh mkri.id pada Pukul: 13.30 WIB di kanal 1
Sesudah menyelesaikan sidang mendengarkan pihak termohon, selanjutnya MK akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan lanjut atau tidaknya perkara ke sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada 5–10 Februari 2025.
Sehabis itu akan ada Sidang pengucapan putusan akhir terkait sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
Keputusan akhir dari MK akan menjadi penentu terhadap hasil Pilkada Bekasi 2024, yang saat ini masih diperselisihkan