Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama unsur tiga pilar terus menggiatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Kota Bekasi
Kali ini sosialisasi tersebut menyasar di Pasar Kranji Kota Bekasi. Terlihat puluhan masyarakat yang lalu lalang melewati pasar terjaring razia penindakan tanpa masker.
Kabid Penindakan Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan operasi yustisi ini sudah sesuai isi Perda No 15 Tahun 2020 mengenai ATHB Kota Bekasi.
Saut juga menjelaskan, adapun sanksi yang akan diterima paling tinggi seratus ribu rupiah untuk pejalan kaki, dua ratus ribu rupiah untuk pengendara motor dan lima ratus ribu rupiah untuk pengguna mobil.
“Sanksi tersebut diberikan ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tanpa menggunakan masker,” ucap Saut kepada Bekasisatu.id, Selasa (02/02/21).
Dirinya juga menjelaskan, untuk cara pembayaran kita tidak menerima cash, melainkan langsung ditransfer melalui bank BJB.
“Proses pengenaan sanksi, masyarakat kita sidang dulu, dan hakim serta jaksa yang memutuskan apakah kena sanksi atau tidak, kalau terkena sanksi, langsung kita arahkan ke petugas BJB,” jelas Saut.
Ditempat yang sama, kepala pasar Kranji Amas mengapresiasi penindakan tegas dari unsur tiga pilar Kota Bekasi. “Karena ini bisa menjadi pelajaran tegas bagi masyarakat yang lalai dengan protokol kesehatan ditengah maraknya penyebaran Covid-19,” ucapnya. (GL)