Example floating
Example floating
Headline

Saling Lapor Polisi, Tim Kuasa Hukum Sholihin Sesalkan Mantan Caleg PPP

Galih
×

Saling Lapor Polisi, Tim Kuasa Hukum Sholihin Sesalkan Mantan Caleg PPP

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Kuasa Hukum Calon Wakil Walikota Bekasi Sholihin Laporkan Saudari IL ke Polisi (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Tim Kuasa Calon Wakil Walikota Bekasi Sholihin melaporkan salah satu mantan caleg PPP berinisial IL ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan

Laporan dengan nomor LP/B/411/XI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 November 2024, menyebut bahwa saudara Ida Laniari (IL) sudah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan.

“Tim Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia secara resmi telah melaporkan tindakan wanita yang berinisial IL ke Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Mabes Polri Tentang Peristiwa Perbuatan Tindak Pidana Pengancaman Jo Tindak Pidana Pemerasan,” ucap Iqbal Daud ketua Tim Kuasa Hukum, Kamis (21/11/24).

Sebelumnya, Seorang wanita paruh baya berinisial IL menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu Ketua Partai di Kota Bekasi.

Korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ridwan Anthony Taufan, mengatakan bahwa bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya bergulir sejak Januari 2023 silam.

“Pada waktu itu beliau (korban) telah menunjuk pengacara, kemudian diganti lagi pengacaranya lain tapi sepertinya sangat korban ini belum mendapatkan tindak lanjut, sehingga pada 16 November kemarin meminta kami menjadi pengacaranya,” Ridwan Anthony Taufan beberapa waktu lalu.

Dengan dasar surat kuasa tersebut tim kuasa hukum langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban, melihat kondisi korban.

“Walupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Sekedar diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu dan belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban bersama kuasa hukumnya baru melaporkan kejadian tersebut pada November 2024 terjeda waktu sangat lama.

Korban berinisial IL (53) merupakan seorang perempuan yang menjadi pengurus salah satu partai bersama terduga pelaku berinisial S. Antara korban dan pelaku merupakan sama-sama pengurus di partai tersebut.

Kronologis kejadian, pelaku meminta korban untuk menyewa kamar di sebuah hotel di bilangan Kalimalang Bekasi Selatan, untum keperluan kegiatan partai. Korban lalu menyewa kamar dan uang diganti oleh terduga pelaku S.

Setelah menyewa kamar, pelaku datang ke kamar yang disewa korban dan sempat terlibat perbincangan di kamar tersebut antara korban dan terduga pelaku.

Beberapa waktu terlibat perbincangan, terduga pelaku S berubah sikap kepada korban dan mencoba mendekati korban dengan mengarah kepada tindakan asusila.

error: Content is protected !!