BEKASISATU,KOTA BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang dilayangkan paslon calon Walikota dan calon wakil walikota nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin (RiSoL).
Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang pembacaan putusan nomor Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (05/02/25).
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Paslon Heri Koswara dan Sholihin (Risol) menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Sidang PHPU Kota Bekasi tersebut sudah dilakukan dua kali dengan pembacaan perkara pihak pemohon dan pembacaan keterangan pihak terkait.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri-Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri-Harris mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.