BEKASISATU, KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi segera memasuki perhitungan di tingkat Kelurahan.
Hal ini dilakukan selepas pelaksanaan perhitungan dilakukan ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi mengatakan, pelaksanaan Rekapitulasi Suara telah berlangsung.
“Hari ini masuknya kotak dari TPS ke gudang, baik di Kelurahan atau Kecamatan,” ucap dia dikutip melalui pesan singkat, Rabu (27/11/24) Malam.
Menurutnya, pelaksanaan tahapan selanjutnya adalah persiapan teknis rekapitulasi ditingkat masing-masing Kelurahan.
“Setelah kotak suara masuk, PPK persiapan teknis rekap masing-masing kelurahan, yang selanjutnya dibikin berapa panel,” jelasnya
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi paling lambat akan selesai pada tanggal 16 Desember 2024.
“Masa rekap di tingkat kecamatan itu maksimal sampai tanggal 16 desember secara aturan. Karena kita hitung mandiri secara berjenjang yang akan dilakukan oleh KPU, paling lama tanggal 16, diliat dari waktu yang menyesuaikan aja nantinya,” paparnya.