Example floating
Example floating
Politik

Rayakan Hari Jadi ke 52, Kader PDI Perjuangan Kritik Gugatan MK

Galih
×

Rayakan Hari Jadi ke 52, Kader PDI Perjuangan Kritik Gugatan MK

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Tim Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pengurus bersama anak ranting DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi menggelar syukuran sekaligus doa dalam rangka hari jadi partai ke 52 tahun, Jumat (10/01/24)

Ketua DPC PDIP kota Bekasi yang di wakili Anim Imannudin selaku wakil ketua bidang Kehormatan menyampaikan bahwa perayaan HUT kali ini bukan hanya sekadar merayakan ulang tahun partai, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal.

“Perayaan ini adalah wujud syukur atas perjalanan panjang PDIP dalam membangun bangsa. Di tingkat daerah, PDIP akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” ujar Anim.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Nicodemus Godjang mengatakan, hari jadi ke-52 ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan ke publik partai PDI ini merupakan partai pro rakyat.

Dirinya juga menyinggung terkait gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditujukan Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin ke Paslon 03 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe hanyalah sebuah formalitas.

Nico menjelaskan, secara hukum formal sudah Pilkada sudah selesai, makanya saat sidang MK, ada dua dalil yang kuasa hukum 01 sampaikan baik PHPU maupun Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Karena sudah tidak bisa di ambang batas 0,5. Maka mereka melakukan laporan terkait TSM itu juga harus ditolak, kenapa? Harusnya berbicara TSM itu adalah rekomendasi ke Bawaslu. Engga bisa ujug-ujug, karena kalah bawa data. Kemudian, kasih ke MK itu juga harusnya ditolak secara hukum formal,” sambungnya

Sehingga, kata dia ada cara dalam menyikapi gugatan itu yakni harusnya ditolak secara hukum formal. Karena tidak memenuhi syarat.

“Kita hargai itu, karena mereka punya hak. Tetapi menurut versi kami yang jelas bahwa tidak ada alasan MK untuk tidak menolak itu, bahkan harusnya tidak ada sidang, mungkin ada persepsi lain daripada MK. Tapi kalau mereka berbicara menol kan, darimana?  Itu kan dalil, dan yang disangkakan biasa itu di MK,” pungkas Nico yang juga Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Tri Adhianto dan Harris Bobihoe.

error: Content is protected !!