BEKASISATU, KOTA BEKASI – Terpilihnya kembali Epriyanto Kasmuri sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasi Jawa Barat secara aklamasi, justru memantik api dalam sekam. Kemenangan calon tunggal dalam Musyawarah Daerah (Musda) di Lembang, Sabtu (14/02/26), dinilai cacat prosedur dan menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Tudingan serius ini dilontarkan oleh Pengurus Cabang (Pengcab) Perbasi Kota Bekasi. Mereka menilai proses demokrasi di tubuh basket Jawa Barat telah dicederai oleh ketertutupan informasi dan mekanisme “kejar tayang” yang dipaksakan.
Sekretaris Umum Pengcab Perbasi Kota Bekasi, Agus Irianto, secara blak-blakan menyebut bahwa cacat administrasi sudah tercium sejak pra-pelaksanaan. Menurutnya, panitia seolah menutup mata terhadap aturan sosialisasi penjaringan yang seharusnya dilakukan jauh hari.
“Sejak awal kami melihat adanya cacat administrasi. Mulai dari pembentukan tim penjaringan, penetapan persyaratan calon, hingga pelaksanaan musda, semuanya bermasalah,” tegas Agus saat ditemui di Bekasi, Senin (16/02/26).
Langgar Aturan Main
Agus membeberkan, jika merujuk pada regulasi organisasi, tahapan krusial seperti sosialisasi syarat calon wajib dilakukan minimal dua bulan sebelum hari H. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Pengcab baru menerima “surat cinta” pemberitahuan resmi pada awal Februari 2026, hanya berjarak dua pekan dari pelaksanaan Musda.
Lebih parah lagi, penetapan tim penjaringan diduga dilakukan “di bawah meja” tanpa melalui rapat pleno yang sah.
“Kami memperoleh informasi bahwa beberapa unsur pimpinan di Pengprov pun tidak mengetahui proses penetapan tersebut. Ini jelas ada yang ditutupi,” cetus Agus dengan nada tinggi.
Laporan Pertanggungjawaban “Setengah Hati”
Tak hanya soal pemilihan ketua, akuntabilitas pengurus lama periode 2021–2025 juga menjadi sorotan tajam. Dalam forum Musda, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disajikan dinilai tidak utuh dan hanya memotret kinerja satu tahun, bukan satu periode penuh.
“LPJ seharusnya disampaikan untuk keseluruhan masa kepengurusan, bukan hanya satu tahun. Ini menjadi catatan penting karena menyangkut akuntabilitas organisasi,” tambah Agus.
Kekecawaan memuncak saat pimpinan sidang dinilai otoriter dengan membatasi ruang interupsi. Hal ini memicu aksi walkout dari sejumlah peserta yang merasa suaranya dibungkam.
Sengketa Mandat
Agus juga meluruskan klaim bahwa Bekasi menyetujui hasil sidang. Ia menegaskan, perwakilan atas nama Ade Syaiful Anwar yang bertahan di ruangan sidang hingga palu diketuk, bukanlah pemegang mandat suara yang sah.
“Saya yang memiliki mandat suara dalam musda tersebut. Saudara Ade Syaiful Anwar tidak mewakili suara Pengcab Perbasi Kota Bekasi,” klarifikasinya.
Hingga berita ini ditayangkan, kubu Pengprov Perbasi Jawa Barat maupun Ketua Umum terpilih belum memberikan bantahan atau klarifikasi resmi terkait tudingan malprosedur tersebut. Jika tak segera diselesaikan lewat mahkamah internal, kisruh ini dikhawatirkan akan mengganggu persiapan basket Jawa Barat menuju agenda-agenda nasional mendatang.













