Example floating
Example floating
Pemilu

Pilkada Belum Selesai, MK Resmi Terima Gugatan Paslon 01

Galih
×

Pilkada Belum Selesai, MK Resmi Terima Gugatan Paslon 01

Sebarkan artikel ini
Foto : Pasangan Calon (Paslon) Heri Koswara dan Sholihin saat kampanye Akbar (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan tim kuasa hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, mengungkapkan bahwa mereka telah memasukkan permohonan sengketa pilkada ke MK.

“Hari Senin, (09/12/24) gugatan permohonan sengketa pilkada kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal saat dihubungi.

Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menunggu nomor perkara dari Mahkamah Konstitusi terkait permohonan gugatan ini.

“Sedang antre menunggu nomor perkara di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Heri-Sholihin melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selain itu, mereka juga mencantumkan laporan tentang dugaan kecurangan lainnya yang hingga kini belum mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Ia berharap agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan syarat formal gugatan terkait ambang batas selisih suara dalam pilkada Kota Bekasi.

Tetapi juga memberikan perhatian pada dugaan kecurangan dan praktik politik uang yang terjadi selama proses Pilkada Kota Bekasi

Seperti diketahui, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri-Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.

Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri-Harris mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.

error: Content is protected !!