Kota Bekasi – Sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi melakukan penerbitan paspor RI sebanyak 13.053 buah dan untuk mengeluarkan permohonan surat izin tinggal warga negara asing (WNA) sebanyak 8.342.
Hal ini dikatakan kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Hidayat saat mengadakan jumpa pers, di Jalan Perjuangan Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi, Rabu (30/12/20).
Dirinya menambahkan, untuk WNA yang masuk di Kota Bekasi, sebanyak 8.940 terdiri dari 5 negara yang didominasi dari benua Asia.
“Di Kota Bekasi sendiri didominasi dari benua Asia, Korea Selatan menjadi urutan pertama penyumbang WNA terbanyak,” ungkap Wahyu.
Dan untuk penegakan hukum keimigrasian dan pengawas, Seksi inteldakim berhasil melakukan Pro Justitia terhadap 1 WNA Kewarganegaraan Nigeria serta mendeportasi 72 orang.
“Warga negara nigeria tersebut sudah melanggar Pasal 71 huruf b jo Pasal 116 dan Pasal 72 ayat (2) jo Pasal 117 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Wahyu
ungkap Wahyu.
Seperti diketahui, kantor imigrasi kelas II Non Bekasi juga selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat dengan senantiasa melakukan inovasi yang memenuhi harapan masyarakat.
Pada tahun ini pula, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi berhasil Mariah penghargaan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB serta penghargaan instansi ramah HAM serta kenaikan kelas menjadi kelas I. (GL)