BEKASISATU, KOTA BEKASI – Ketua Aliansi Rakyat Bekasi, Machfudin Latif, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mempercepat penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) menyusul penangkapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga kemarin.
Latif juga mengapresiasi kinerja Kejari Bekasi dalam mengungkap praktik korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Kami dukung langkah tegas Kejari. Korupsi tak hanya merugikan negara, tapi juga stabilitas keuangan daerah,” tegasnya via WhatsApp, Jumat (16/05/25).
Dirinya menekankan, kasus Disdik Kota Bekasi yang melibatkan dugaan kelebihan pembayaran Rp7,05 miliar berdasarkan audit BPK 2023 harus segera ditindaklanjuti.
“Kejari harus maksimal, sesuai program Presiden Prabowo memberantas korupsi. Kerugian di Disdik lebih besar daripada kasus Dispora,” tegasnya.
Kasus ini kian panas karena mantan Kadisdik Bekasi pernah menjadi calon wali kota pada Pilkada 2024. Masyarakat menuntut transparansi proses hukum. “Kepemimpinan Kajari Imran Yusuf diharapkan bisa membongkar jaringan korupsi ini,” pungkas Latif.
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17.919.080.000 untuk pengadaan sarana TIK SD dan SMP pada tahun anggaran 2023. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 11.424.000.000 untuk belanja komputer All in One dan Rp 6.495.080.000 untuk pengadaan sarana TIK SMP.
Apalagi kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dengan memanggil salah satu pejabat Disdik yang menjadi Kabid berinisial S.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. Disdik Kota Bekasi kelebihan membayar sebesar Rp.7.053.986.667 atas 4 Pengadaan Tahun Anggaran 2023.
Salah satunya yaitu indikasi kelebihan pembayaran pada CV AP sebesar Rp 3.998.342.372 terhadap belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana TIK SD dan SMP Tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.