BEKASISATU, KOTA BEKASI – Hari pertama masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi dinodai dengan adanya Black Campaign kepada Paslon 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Hal ini terlihat saat beberapa oknum warga kedapatan menempelkan sticker Black Campaign yang menuliskan beberapa Walikota Bekasi ketangkap KPK.
Yang lebih parahnya lagi, terdapat foto Calon Walikota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto yang bertuliskan “Masa ditangkap juga dengan dugaan korupsi polder dan alat olah raga?”
Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Mustikasari, Kelurahan Mustikajaya. Dan hari ini oknum warga tersebut sudah di bawa ke Bawaslu Kota Bekasi.
Dari pengakuan oknum warga bernama Mansur, awalnya dirinya disuruh temannya untuk menempelkan stiker dan akan diberikan imbalan sebesar 100 ribu rupiah
“Awalnya saya disuruh sama temen saya mau nempelin stiker. Saya bilang mau lah kalau nempelin mah, kapan? Nanti malam rada maleman sekitar jam 12-an, tapi nanti jam 10 kumpul dulu. Nanti kalau buat jalan mah ada di kondisiin uang jalan sama rokok Rp 100 ribu saya dikasih,” ucap Mansur dihadapan awak media, Minggu (24/11/24).
Mansur menyebut bahwa yang menyuruh memasangkan stiker Black Campaign yaitu Misar yang masih menjadi saudarnya.
Dirinya juga tidak mengetahui terkait aturan Pilkada Kota Bekasi yang tidak membolehkan melakukan Black Campaign.
“Engga tau saya, disuruh aja nempelin ini aja. Untuk nempel stikernya Di Kota Bekasi wilayahnya Rawalumbu saya. Nempelin harus abis, nempelin di pager panel sama tiang listrik,” ucap Mansur.
“Saya nyesel, kapok. Engga mau lagi saya, yang niatnya mau bantu malah dirugikan, engga mau lagi saya,” sesal Mansur.
Sampai berita ini diterbitkan, Bawaslu Kota Bekasi masih memeriksa secara komperhensif terkait Black Campaign saat masa tenang.