BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia yang berlokasi di Rhema Building Jl. Raya Kalimalang, Jakasampurna.
PT Media Nawacita Indonesia yang juga perusahaan media di bawah binaan eks Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly.
Seperti diketahui, salah seorang karyawan perusahaan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia.
Daud Gaspersz membenarkan terkait peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia, pada tanggal 5 November 2024, terhadap dirinya. Dalam kesempatan yang sama, Daud mengatakan bahwa, terjadi PHK Sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan atau undang-undang cipta kerja.
“Ya, jadi tanggal 5 November 2024 kemarin, saya di PHK, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, yang tentunya hal ini bertentangan ya, dengan undang-undang cipta kerja. Saya di PHK juga tidak ada suratnya ya, saya juga ga ada tanda tangan surat apapun, dalam proses PHK ini. Sebelumnya saya juga sudah melakukan perundingan Bipartit ya, tapi tidak digubris atau respon. Jadinya hari ini, sebagai seorang bapak, dan suami, ya saya kejar hak saya, sampe manapun” ucap Daud, Selasa (26/11/24).
Selain itu, pria yang pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan PT Media Nawacita Indonesia ini, bermaksud melaporkan tentang keterlambatan pembayaran upah atau gaji Oktober -November, yang hanya dibayarkan satu juta rupiah saja, dan tidak adanya kejelasan soal hak PHK.
“Saya ini kan, di PT Media Nawacita Indonesia, kebetulan dipercaya sebagai Creative Lead ya. Kesepakatannya saya digaji delapan juta rupiah, per tanggal 5 di setiap bulannya. Tapi sampai saat ini saya bertemu dengan teman-teman wartawan ini, saya hanya digaji satu juta rupiah aja, yang dibayarkan juga tidak sesuai tanggal kesepakatan, saya dibayarkan gajinya tanggal 14 November 2024” imbuhnya.
Kendati, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi melalui mediator bernama Bayu, akan menindaklanjuti laporan ini serta akan menyurati pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
“Ya mas kita terima laporan ini dan kita tindaklanjuti, nantinya akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dilakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor,” tutupnya.