TALIABU, – Ketua LPKN Indonesia Timur mendesak KPK RI dan Kejaksaan Negri Taliabu serta para penegak hukum di wilayah kresidenan provinsi maluku utara agar memangil semua pihak pelaksana proyek Pembangunan Mesjid Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
Karna telah Di duga kuat telah terjadi penyalagunaan anggaran keuangan negara dari Laporan Hasil berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Yang telah menemukan potensi telah merugikan keuangan negara pada pekerjaan Pembangunan Mesjid Desa Lede, Pulau Taliabu yang menelan anggaran negara Senilai Rp. 1.164.806.510,80.(Satu Miliar, Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah, Delapan Ratus Enam Ribu, Lima Ratus Sepuluh Ribu, Delapan Puluh Rupiah.,).
Hal tersebut Sesuai dengan Nilai Kontrak Rp 2.951.040.500,00 dan sesuai Kontrak Nomor 602.2/059.KONS/KONTRA
K/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 6 Agustus 2019, Pekerjaan Pembangunan
Mesjid Desa Lede dikerjakan oleh Perusahaan CV DM.
Hal tersebut terungkap pada saat Hasil audit BPK provinsi maluku utara melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor, dan pengawas serta PPK pada tanggal 8
Februari 2020 yang lalu
Namun Aneh bin ajaib diketahui pekerjaan tersebut hinggah sampai saat belum kunjung dikerjakan Sampai dengan akhir pemeriksaan intern tanggal 23 Februari 2020 belum dapat diselesai dikerjakan oleh pihak kontraktor entah apa penyebabnya.
Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) menyampaikan Bahwa kasus tersebut bahkan BPK Malut telah meminta dokumen atas penyelesaian pekerjaan tersebut namun aneh bin ajaib entah alasan apa hingga
akhir pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 dokumen tersebut pihak BPK malut tak mendapatkan sehelai dokumen pertanggung jawaban atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.
Dimana, PPK yang seharusnya menggunakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal selama 54 hari terhitung dari akhir masa kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan 23 Februari 2020 namun hal tersebut terkesan diabaikan padahal hal tersebut adalah kelalaian yang berakibat terjadinya potensi kerugian negara.” pungkasnya.
“Ketua LPKN Indonesia Timur secara tegas menjelaskan bahwa harusnya denda yang timbul adalah karena atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan yang mengalami keterlambatan yaitu sebesar
Rp 1.164.806.510,80 atau 43,42% dari keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak.
Sehingga denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Mesjid Desa Lede minimal sebesar Rp 62.899.551,58 (54/1.000 x Rp 1.164.806.510,80).” yang harus di bayarkan kekas negara bukan malah acuh seakan tak punya dosa.
La Omy (Tommy Maluku Utara) berkaitan degan hal tersebut, Juga secara tegas meminta pihak penegak hukum KPK RI Serta Kejaksaan Negri Taliabu, provinsi maluku utara agar segra melakukan pemanggilan pada semua pihak yang terlibat membuat gagalnya pembangunan mesjid lede Kabupaten pulau taliabu.
Karna telah melanggar UU nomor 20 tahun 2001 Tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pembangunan dan Percepatan Pembangunan Serta PP.71 Tahun 2000 Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan Korupsi. tegas” La Tommy Maluku Utara. pada media ini hari Senin 8/2/2021 melalui via SMS Washappnya. (Jek)