Example floating
Example floating
BantuanDaerahHukrim

Kuasa Hukum : Kejari Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka AJ

BekasiSatu
×

Kuasa Hukum : Kejari Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka AJ

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Polemik kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Organda Kota Bekasi berinisial AJ (48). Penasehat Hukum AJ, RM. Purwadi, SH angkat bicara.

Menurut Purwadi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka AJ dalam kasus dugaan penipuan tenaga kerja kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan setempat.

“Kami melakukan sudah lakukan upaya hukum dengan berbagai cara dan pertimbangan lainnya, hasil dari perundingan tersebut, alhamdulilah ada penangguhan penahanan AJ oleh Kejaksaan,” kata Purwadi, Kamis (6/8/2020) malam.

Kuasa Hukum, RM. Purwadi bersama tim
Dampingi tersangka (AJ)

Ketua Organda Kota Bekasi ini tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota oleh Kejari Kota Bekasi selama 20 hari kedepan. Adapun tersangka AJ mendapat jaminan penangguhan penahanan dari pihak keluarga (Istri) dan tim Penasehat Hukum.

Menurut Bang Pur sapaan akrabnya,
terkait penahanan setelah pelimpahan ini sepenuhnya adalahkewenangan dari Kejari Kota Bekasi selaku Penuntut Umum. Namun kliennya juga memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-undang untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

“Itulah sebabnya dari pihak keluarga AJ bersama kami tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan  agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Diketahui, AJ dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi pada tahun 2019.

AJ dinyatakan bersalah merujuk LP nomor 11 tanggal 16 Januari 2019 dan pada tanggal 27 Juli 2020 menerima SP2H terakhir bahwa berkas sudah P21 dan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
(*)

error: Content is protected !!