Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat, hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan yang sudah di lakukan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Selain Kota Bekasi, ada empat daerah di Jawa Barat yang mengajukan hal tersebut diantaranya Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor.
Hal itu di sepakati saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI, Rabu (08/04/20) bahwa Jabodetabek dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Dengan demikian apapun kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek melakukan hal yang sama.
PSBB yang akan diterapkan oleh lima daerah itu merupakan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sangat berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saat rapat terbatas dengan Pak Wapres menyepakati agar kota dan kabupaten di Jabar serta Banten yang masuk kesatuan Jabodetabek mengajukan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid19,” ujar Rahmat Effendi, Kamis Kemarin (09/04/20).
Diketahui bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah kategori zona merah. Saat ini Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini. (GL)