Example floating
Example floating
Headline

Komdigi Bekukan Worldcoin, Usai Viral Warga Bekasi Timur Dapat 800 Ribu

Galih
×

Komdigi Bekukan Worldcoin, Usai Viral Warga Bekasi Timur Dapat 800 Ribu

Sebarkan artikel ini

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasi layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Kebijakan ini diambil setelah beredarnya kabar seorang warga Bekasi Timur menerima bayaran hingga Rp800 ribu usai melakukan pemindaian retina.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi.

“Kami telah memerintahkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin. PT Terang Bulan Abadi, operator layanan ini, juga akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Minggu (04/03/25).

Investigasi Kominfo mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi, penyelenggara Worldcoin di Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sementara itu, TDPSE yang digunakan ternyata milik PT Sandina Abadi Nusantara, sebuah badan hukum berbeda.

“Ini pelanggaran serius. Setiap platform digital wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas perlindungan data pengguna,”tegas Alexander.

Viral di Bekasi: Bayaran Rp800 Ribu untuk Scan Retina

Seperti diketahui, Layanan World App merupakan pintu masuk untuk mendapatkan Worldcoin, dan telah membuka pendaftaran offline di 29 kota di Indonesia, termasuk di Kota Bekasi. Lokasi pendaftaran di Kecamatan Bekasi Timur sempat ramai dikunjungi warga, mulai dari remaja hingga lansia.

“Katanya dapat uang Rp200 ribu sampai Rp800 ribu. Tapi ternyata harus scan bola mata. Saya kira cuma verifikasi biasa,” kata Andi (32), salah satu warga Kelurahan Margahayu yang mengantre.

Proses pemindaian retina menggunakan perangkat Orb ini menuai kontroversi karena data biometrik pengguna dikumpulkan tanpa penjelasan transparan tentang penggunaannya.

Pembekuan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia tanpa mematuhi aturan perlindungan data.