Example floating
Example floating
Daerah

FPG Bantah Klaim Andi Salim Miliki Gedung Golkar Lama

BekasiSatu
×

FPG Bantah Klaim Andi Salim Miliki Gedung Golkar Lama

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Menanggapi polemik gedung lama Partai Golkar lama dijalan Ahmad Yani yang diklaim milik Andi Salim, DPD Partai Golkar Kota Bekasi resmi membentuk Forum Pejuang Golkar (FPG), Rabu (15/04/21).

Menurut Koordinator FPG, Abdul Manan, FPG dibentuk untuk membantah sekaligus meluruskan terkait pemberitaan di media sosial pada 12 April 2021, bahwa Andi Salim mengklaim dan menyampaikan asumsi bahwa gedung Golkar adalah miliknya di salah satu portal media online.

 

Dan itu dihubungkan sepanjang telah memenuhi isi putusan perdamaian No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015 sebagaimana dalam putusan penetapan nomor.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020.

“Kami minta agar Sdr. Andi Salim tidak mengulangi lagi ucapan dan pemberitaan di media sosial tersebut. Apabila tetap mengulangi serta tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan yang telah ada diatas, karena telah berpotensi melanggar hukum,” ungkap Manan.

Karena menurutnya, Andi Salim dinilai tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 Merupakan keputusan yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

“Hal itu sebagaimana dalam pemberitaan di media sosial, dikualifikasikan adalah perbuatan yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana (Wedderchtlijk heid),” ungkap Abdul Manan.

Seperti diketahui, penetapan ketua PN Bekasi No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 pada pokoknya mengabulkan permohonan (Dr. Rahmat Effendi) dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai 2 orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada.

Andi Iswanto Salim uang sebesar Rp4.260.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.278.000.000 dengan total Rp5.538.000.000

Memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara yang memerintakan panitera PN Jakarta Utara menunjuk juru sita untuk melakukan penawaran/konsinyasi 

kepada Drs. Simon S.C Kitono, SH, MH, MBA Rp4.110.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.233.000.000, total Rp5.343.000.000 (GL/*)

error: Content is protected !!