Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemberhentian secara tatap muka sementara layanan publik, terhitung 15 April s.d 28 April 2020. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid 19.
“Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara. Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi,” Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (15/04/20).
Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara:
1. Layanan perijinan dan non perijinan di DPMPTSp, MPP dan GPP
2. Layanan kependudukan/ catatan sipil di Disdukcapil
3. Layanan publik di seluruh kecamatan se kota Bekasi
Namun Layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan.
(GL)