Example floating
Example floating
HukrimHukum

Dugaan Penipuan TKK Kota Bekasi Masuki Babak Baru

BekasiSatu
×

Dugaan Penipuan TKK Kota Bekasi Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Kasus Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Organda Kota Bekasi berinisial AJ (48) menemui babak baru karena sudah masuk tahap P21 dan diserahkan berkas ke kejaksaaa.

Kuasa hukum korban Anton R Widodo S.H didampingi Muhamad  Samsudin S.H mengatakan, dengan ditetapkannya AJ sebagai tersangka, seharusnya yang bersangkutan sudah ditahan kepolisian.

Hal tersebut merujuk LP nomor 11 tanggal 16 Januari 2019 dan pada tanggal 27 Juli 2020 menerima SP2H terakhir bahwa berkas sudah P21 dan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Hari ini penyerahan berkas dan tersangka kepada kejaksaan, saya berharap sebenarnya dari kasus ini saudara tersangka ini harusnya sudah ditahan oleh penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tidak menahan tersangka karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin,” kata Anton saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/08/20)

AJ dilaporkan dengan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada sejumlah orang, karena pada tahun 2019 sodara AJ diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

“Pada saat kejadian itu, saudara AJ ini belum menjadi kepala organda jadi tidak ada memo, akan tetapi, ada bukti-bukti dalam WA korban itu dia membawa nama pejabat dishub kota Bekasi dan nama walikota, itu yang berdasarkan WA korban,” Anton R Widodo.

Kerugian total korban mencapai 59 juta rupiah dan sempat ada pengembalian dari terlapor. Kuasa hukum korban berharap kepolisian dan kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya terlapor Ahmad Juaini sebagai tersangka penipuan. (GL)

error: Content is protected !!