Example floating
Example floating
HukumKota BekasiPolisi

Dua Remaja Nenteng Senjata di Ciduk Polisi

BekasiSatu
×

Dua Remaja Nenteng Senjata di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Dua remaja diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan hendak melakukan aksi tawuran. bersenjata celurit,

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut didasari laporan warga yang resah dengan kelakukan mereka.

“Saat ini Polrestro Bekasi Kota telah mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko kepada media pada Sabtu (09/05/20).

Aksi tawuran atau kejahatan jalanan biasanya dilakukan pada jam rawan. Hal tersebut dikatakan Wijonarko sudah diantisipasi dan dilakukan pengamanan.

“Sebelumnya sudah kita petakan beberapa wilayah rawan termasuk juga jam rawan di wilayah kota Bekasi kemudian kita tindak lanjuti dengan penggelaran kekuatan dengan kegiatan patroli dan penempatan personil pada titik rawan,” katanya.

Di jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur polisi menangkap tersangka berinisial MR dengan barang bukti senjata tajam jenis clurit. Sedangkan di wilayah Bintara Bekasi Barat, polisi menangkap tersangka ML dengan barang bukti senjata tajam clurit., Mereka merencanakan aksi tawuran melalui media sosial.

“Tidak menutup kemungkinan mereka dalam aksi tawuran selalu menggunakan senjata tajam yang akan mengakibatkan luka bahkan meninggal dunia, dalam prosesnya ternyata mereka sudah janjian melalui medsos kesepakan waktu dan tempat, namun  berkat respon dari kepolisian, hal itu tidak terjadi bahkan kita mengamankan tersangka dan senjata tajam,” tandasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12  tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. (GL/Me)

error: Content is protected !!