Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Kota Bekasi Laksanakan Paripurna Soal Perubahan Raperda Jadi Perda

BekasiSatu
×

DPRD Kota Bekasi Laksanakan Paripurna Soal Perubahan Raperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bekasi, melaksanakan rapat Paripurna pada Kamis, 18 Maret 2021 di Gedung DPRD
Kota Bekasi. Agenda rapat paripurna yang semula adalah penyampaian Laporan
Pansus 7 DPRD Kota Bekasi diubah menjadi laporan hasil reses l DPRD.

 

Adapun penyampaian laporan hasil Reses I DPRD Kota Bekasi
Tahun 2021, yakni, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dan
penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota
Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tentang penyedian dan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.

 

 

Sekretaris Daerah Dr. Reny Hendrawati, MM, mewakili
Pemerintah Kota Bekasi (Wali Kota- red), melaksanakan penandatanganan
kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang
persetujuan Raperda menjadi Perda kota Bekasi tentang penyedian dan penyerahan
prasarana, sarana dan utilitas umum.

 

Syaifuddin, A.Md anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi
menyampaiakan laporan pelaksanaan Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas
Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 samapai dengan Triwulan III
TA. 2020 pada Pemerintah Kota Bekasi.

 

Dalam Laporan tersebut Badan Anggaran DPRD menyampaikan
rekomendasi sebagai berikut:

 

Pemerintah Kota Bekasi agar menempatkan aparatur SDM sesuai
dengan kompetensinya guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak dan retibusi
daerah;

 

Perlu dilakukan pengawasan internal secara berkesinambungan
oleh pihak inspektorat untuk memastikan proses pengelolaan daerah yang telah
dilakukan sesuai rekomendasi BPK;

 

Perlu adanya hukuman berupa penundaaan hingga pencabutan
reward pungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

 

Dilakukan rekonstruksi dan Re- evaluasi terhadap sistem IT
untuk memastikan efektifitas layanan sesuai dengan rekomendasi BPK;

 

Dilakukan reward dalam bentuk penghargaan bagi wajib pajak
dan retribusi yang melakukan kewajibannya tepat waktu;

 

Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD, Badan Anggaran
mendorong agar Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi membuka dan memberikan akses
terhadap sistem pendapatan daerah yang ada, kepada DPRD Kota Bekasi secara
On-line;

 

Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan perbaikan terhadap
Aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah sesuai dengan
rekomendasi dari BPK dan dapat memastikan tenggang waktu atas perbaikan sistem
yang ada, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

 

a. Memvalidasi hasil perbaikan aplikasi tersebut oleh pihak
yang berkompeten.

 

b. Memberikan pelatihan/sosialisasi atas perubahan/perbaikan
sistem tersebut kepada pengguna.

 

c. Memastikan efektifitas hasil tindakan yang dilakukan pada
poin (b) di atas (pelatihan/sosialisasi dan sebagainya)

 

d. Mengupdate/memperbaharui SOP terkait, akibat
perubahan/penyempurnaan sistem tersebut.

 

Selanjutnya, DPMTSP meningkatkan sistem yang terintegrasi
dengan Bapenda dalam perihal pendapatan daerah dapat termonitoring secara real
time.

 

Untuk mengejar optimalisasi PAD dari sektor PBB dan IMB,
agar dilakukan terobosan dan perubahan yang memudahkan masyarakat serta
mengatasi faktor hambatan dalam ketidaktercapaian target PAD dengan sistem
on-line.

 

Bapenda siap-siap melayani PBB yang bersifat mobile,
sehingga bisa lebih efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga
lebih banyak potensi PAD yang masuk, dan memberikan insentif atau upah pungut
bagi petugas kelurahan dan kecamatan yang melakukan pemungutan langsung PBB.

 

Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk
memaksimalkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait penagihan Tunggakan Pajak
dan Retribusi Daerah.

 

Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan pembagian otorisasi
dalam memonitor sistem Pendapatan Daerah, sehingga bisa mengantisipasi
penyimpangan sesuai dengan rekomendasi dari BPK.

 

Bapenda agar melakukan pertunjukan data dan optimalisasi
sistem pelayanan on-line berbasis IT yang komperhensif dan real time dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada lagi pelayanan manual/off
line.

 

DPRD Kota Bekasi mendorong kepada dinas terkait agar segera
melakukan perbaikan terhadap masih adanya potensi PAD dengan membangun sistem
yang terintegrasi.

 

Inspektorat Kota Bekasi agar menjalankan peran yang sangat
strategis dalam membantu pengawasan DPRD, untuk secara rutin menyampaikan hasil
tinjauan atas Pendapatan Daerah.

 

Bapenda harus melakukan pemutakhiran data wajib pajak (SPPT)
khususnya SPPT yang sudah dipecah dari SPPT induknya secara komperhensif, agar
tidak terjadi kewajiban ganda pembayaran terhadap Wajib Pajak.

 

Selain itu, dalam rangkaian Rapat Paripurna Sekretaris DPRD
Kota Bekasi Dr. H. Moh Ridwan, MM menyampaiakan Laporan Hasil Reses I Tahun
2021. “Hasil dari pelaksanaan reses berupa masukan dan aspirasi yang berkembang
di masyarakat dari kegiatan Reses yang oleh anggota DPRD sesuai daerah
pemilihannya yang kemudian dihimpun oleh Sekretrait DPRD dan dilaporkan kepada
Pimpinan DPRD sebagai dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” paparnya.

 

“Dengan Aspirasi yang masuk akan dijadikan bahan dalam
pembuatan setiap Raperda yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan aspirasi
yang masuk berupa pembangunan fisik dan kegiatan lainnya akan diakomodir dalam
penyusunan RKPD Kota Bekasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk penyusunan
APBD baik dalam perubahan maupun dalam penyusunan APBD Tahun anggaran yang akan
datang,” jelasnya.

 

Kemudian, Ridwan juga menyampaikan, ada 2930 aspirasi hasil
dari reses I 2021 dan aspirasi masyarakat hasil reses yang diterima oleh
anggota DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RKPD Kota Bekasi,
dan secara umum aspirasi masyarakat dari beberapa Daerah pemilihan sudah
terangkum dalam reses DPRD, menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan sebagai
masukan dalam penyusunan APBD Kota Bekasi berdasarkan peraturan
Perundang-Undangan yang tepat.

 

Diketahui, rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Kota Bekasi Ketua Umum J. Putro, B.Eng., M.Si tersebut, dilaksanakan dengan
mematuhi Protap/Prikes dan dilaksanakan semi virtual dan live streaming.
(GL/ADV)

error: Content is protected !!