Kota Bekasi – Polemik Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi yang kabarnya tidak bisa menampung sampah pada tahun 2022. Membuat Pemprov DKI Jakarta berencana membangun Intermediate Treatment Facility (ITF).
Seperti diketahui, ITF sendiri sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kabarnya, ITF bisa serta mampu mengolah 2.200 ton sampah.
Anies menyebut akan ada empat titik pembangunan ITF di Jakarta. Dengan empat ITF itu dinilai mampu menggantikan posisi Bantar Gebang.
Mendengar hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengingatkan kepada Anies agar pembangunan ITF di Jakarta bukan satu alasan untuk menghilangkan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Bekasi.
Sebab, kata bang Pepen sapaan akrabnya, dalam perjanjian kepada Pemkot Bekasi, Pemprov DKI masih mempunyai kewajiban untuk tanggung jawab lingkungan.
“Jadi diluruskan jangan sampai tersesat, sehingga menjadi persepsi yang salah,” ungkap bang Pepen, Senin (11/11/19).
Menurutnya, ada dua klausul. Pertama Pemkot Bekasi dapat uang kompensasi dan bau, kedua Pemkot Bekasi juga mendapat bantuan kemitraan.
“Perjanjian itu jangan sampai tidak dijalankan karena sudah ada sebelum Pak Anies,” tegasnya. (GL)