Example floating
Example floating
Daerah

DJP Jabar II Prioritaskan Hukum yang Berkeadilan Bagi Pidana Pajak

BekasiSatu
×

DJP Jabar II Prioritaskan Hukum yang Berkeadilan Bagi Pidana Pajak

Sebarkan artikel ini
Kota Bekasi – Kepala Bidang Pemeriksanaan Penagihan Intelegent Penyeidikan pada Kanwil DJP Jabar II, Ade Lili mengatakan selama 2019, pihaknya telah memproses 51 laporan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDPL).
“Dari situ PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) memproses 34 wajib pajak dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya disertai dengan pelunasan dan pembayaran sanksi perpajakan,” kata Ade, saat deklarasi zona integritas wilayah bebas korupsi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/02/20) 
Ade lili mengatakan, pidana yang dikenakan berupa pengehentian pemeriksaan dan bukti permulaan, karena wajib pajak menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Disamping memberhentikan kasus tersebut.
“Empat tersangka masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan status dinyatakan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21). Masing-masing tersangka di denda Rp 4 miliar, ini kalau dalam undang-undang paling sedikit dipidana 4 tahun, paling lama 6 tahun,” ungkap Ade.
Dalam penanganannya, Ade menjelaskan masing-masing kasus mempunyai modus berbeda. Pertama yaitu, wajib pajak pengguna dan penerbit faktur pajak fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor dan dengan sengaja tidak melaporkan SPT tidak benar.
“Kasus-kasus ini tidak semua harus dalam ranah pidana, kita ada edukasi agar para wajib pajak sapat membayarkan kewajibannya, saat ini kta prioritaskan hukum yang berkeadilan, jadi tidak melulu pidana,” jelas Ade. (GL)
error: Content is protected !!