BEKASISATU, KOTA BEKASI – Perumahan Arsaroyal di RW 08 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga langgar Perda maupun Perwal terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dari hasil pantauan, bangunan pagar halaman depan proyek perumahan tersebut terlalu berdekatan dengan sisi jalan raya. Alhasil Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jalan itu tak sesuai dengan ketentuan aturan Tata Ruang.
Beberapa warga juga mempertanyakan GSB perumahan yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan dengan jarak jalan raya itu yang terlalu berdekatan.
Salah satunya yaitu tokoh pemuda Kecamatan Jatisampurna Robin, menurutnya pihak pengembang sebelum melakukan pembangunan harus mengetahui aturan yang sudah ditentukan Pemkot Bekasi.
“Seharusnya kan pengembang itu sebelum mendirikan bangunan pagarnya tahu aturan mengenai jarak GSB dengan jalan. Dan juga kenapa tak dibuatkan saluran drainase dulu,” ungkap Robin, yang juga ketua DPK KNPI Jatisampurna, Senin (17/02/25).
Menurut Robin, Aturan garis sempadan bangunan (GSB) di Kota Bekasi sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014.
Karena Garis sempadan adalah batas luar pengamanan yang ditarik sejajar dengan tepi ruang milik jalan, tepi sungai, dan lain-lain.
“Garis sempadan bangunan di perumahan berkisar dengan jarak jalan antara 3–5 meter,” ucapnya.
Masih kata Robin, dalam aturan GSB sudah jelas pemerintah kota bekasi mengaturnya.
“Terlebih aturan itu kan sudah didasari dengan landasan kemaslahatan kepentingan umum apalagi terintegrasi dengan saluran drainase sebagai analisa dampak lingkungan,” ucapnya.
Maka dari itu, dirinya meminta Distaru Kota Bekasi untuk mengkroscek terkait permasalahan ini, jangan sampai merugikan masyarakat.