Example floating
Example floating
AdvertorialBantuanDaerah

Beda Dengan Jakarta, Kota Bekasi Resmi Berlakukan ATHB

BekasiSatu
×

Beda Dengan Jakarta, Kota Bekasi Resmi Berlakukan ATHB

Sebarkan artikel ini



Kota Bekasi –  Guna mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dengan mensinergikan aspek kesehatan sosial dan ekonomi.

Seperti diketahui, Kota Bekasi merupakan daerah yang selalu bersinergi dengan Ibukota Jakarta. Namun saat ini Jakarta masih melakukan PSBB selama 2 minggu kedepan, dan untuk Kota Bekasi resmi memperberlakukan ATHB.

Keputusan pemberlakukan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang  Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi (02/06/20).

Didalam Kepwal yang di tandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tersebut, dijelaskan beberapa point penting yang harus dipahami dan dilaksanakan ,diantaranya apabila selama dalam pelaksanaan Adapatasi Tatanan Hidup Baru mulai hari, Jumat (03/06/20) hingga Minggu (02/08/20)

Dan bila ada ditemukan kasus baru positif Covid-19, maka setiap Kecamatan dan Kelurahan diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman corona virus disease ( COVID-19) di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang  kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya  harus memberlakukan protokol kesehatan  dan segala biaya yang timbul pada pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman corona virus disease di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan / atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (GL/Adv)

error: Content is protected !!