Kota Bekasi – Seorang lelaki bejat yang juga ayah tiri tega mencabuli anak yang masih dibawah umur, naasnya lagi pelaku masih buron entah tau dimana rimbanya.
Peristiwa berawal pada bulan November 2020 ketika korban sedang tertidur pada pukul 04:15 Wib dan ibu korban sedang mandi. Korban dan pelaku yang memang tidur dalam satu kamar tersebut kemudian melancarkan aksinya melakukan pelecehan kepada korban. Korban yang tersadar dari tidurnya kemudian berteriak memanggil ibunya lalu pelaku kembali berpura-pura tidur.
Saat ini korban didampingi LBH Bintang Srikandi Indonesia dan ayah kandung melakukan laporan dengan no: LP/ 2.887/ K/ XII/ 2020/ Resort Bekasi Kota. Dalam laporannya, ayah kandung korban RW (42) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh anaknya berinisial RH (14).
“Dilakukan diduga oleh anak tirinya, dimulai awal November sampai sampai dia lapor ke ayah kandungnya 15 Desember, Laporan 24 Desember kemudian diminta untuk ke PPA dan sudah dilakukan visum ke RSUD, barusan sudah selesai di BAP, bapak kandung dan anak,” kata Mefiana Malian SH, ketua LBH Bintang Srikandi Indonesia usai mendampingi korban di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kejadian tersebut berulang hingga lebih dari 5 kali dan membuat korban tidak tahan. Akhirnya korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama tersebut kabur ke rumah neneknya. Sebelumnya ia juga sempat mengadu kepada ibunya namun karena takut, ibu korban tidak dapat berbuat banyak.
“Pertama dia ngomong sama ibunya, cuma ibunya nggak bisa bertindak karena ibunya juga takut sama bapaknya. Orang tuanya pisah, ayah kandungnya tinggal di Indramayu, Sempat kabur dua minggu ke rumah neneknya di Pondok Kopi jadi sudah sekitar 2 Minggu dia kabur ke rumah neneknya,” kata Mefiana
Terduga pelaku berisinisial BTW saat ini masih bebas melenggang. Sedangkan korban RH masih trauma akibat kejadian yang dialaminya tersebut. Sementara ini, korban akan diajak oleh ayah kandungnya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Demi keamanannya saya akan bawa anak saya tinggal sama keluarga saya,” pungkasnya.
Korban sendiri merupakan anak satu-satunya dan orang tua korban berpisah sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar. Saat ini ayah kandung korban tinggal di Indramayu dan korban RH (14) tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Bekasi.
Hingga saat ini, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum bisa dikonfrimasi terkait dengan kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur tersebut. (GAM)