BEKASISATU, KOTA BEKASI – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Bekasi sudah dimulai hari ini, Minggu (24/11/24).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.
Seperti diketahui, masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Kota Bekasi tahun 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari. Untuk hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (27/11/24).
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional.
Namun, bagaimana aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada Serentak 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dan apabila salah satu Timses Paslon maupun warga masih melakukan kampanye, maka sanksi berat menanti.
Berikut sanksi pelanggaran menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:
- Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
- Pengumuman hasil survei: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
- Politik uang: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda